Jakarta Pusat – Dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait keberadaan bangunan liar di bantaran Kali Banjir Kanal Barat (BKB), Tiga Pilar Kelurahan Kebon Kacang melaksanakan kegiatan pemberian surat teguran kepada pemilik bangunan liar di Jalan Pengairan, RW 09, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2026) sore hari.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Kelurahan Kebon Kacang Bapak Radius Perkasa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kacang Aiptu Suhartono, Kasatgas Satpol PP Kelurahan Kebon Kacang Bapak Nurhadi, Sekretaris Kelurahan Bapak Priyanto, Kasi Pemerintahan Bapak Dhani, serta perwakilan FKDM Bapak Arkam. Kehadiran unsur Tiga Pilar merupakan bentuk sinergi dalam mendukung penataan kawasan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas bersama Tiga Pilar mendampingi Kasatgas Satpol PP saat menyerahkan surat teguran kepada Ibu Tina selaku pemilik bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Banjir Kanal Barat. Surat teguran tersebut diberikan sebagai langkah persuasif dan humanis sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas juga memberikan penjelasan kepada pemilik bangunan mengenai pentingnya menjaga fungsi bantaran kali sebagai bagian dari fasilitas umum dan saluran pengendali banjir. Pemilik bangunan diimbau untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri dan sukarela paling lambat pada hari Minggu, 5 Juli 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold mengatakan bahwa Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam menata kawasan bantaran kali, menjaga kebersihan lingkungan, serta tidak mendirikan bangunan di atas aset pemerintah maupun di lokasi yang dapat mengganggu fungsi saluran air.
Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo menambahkan bahwa Sinergi antara Tiga Pilar dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, bersih, dan nyaman.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
![]()



















