Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Dirjen Badilag: Integritas Ruh Digitalisasi Peradilan

×

Dirjen Badilag: Integritas Ruh Digitalisasi Peradilan

Share this article
Example 468x60

Jakarta, Humas MA – Rabu,17 Juni 2026. Layaknya sebuah tubuh, kemegahan teknologi di peradilan tak akan bermakna tanpa ruh integritas yang menghidupkannya.

Transformasi digital di lingkungan Peradilan Agama terus menunjukkan capaian yang menggembirakan. Hingga 5 Juni 2026, tingkat pemanfaatan aplikasi e-Court telah mencapai 99,63 persen, melampaui target Program Prioritas yang ditetapkan sebesar 98 persen. Sementara itu, penerbitan Akta Cerai Elektronik (e-AC) yang telah dibubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) mencapai 99,78 persen, mencerminkan semakin cepat dan efektifnya pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Example 300x600

Namun, deretan capaian yang menghijau dalam etalase digital itu tidak lantas membuat jajaran pimpinan terlena. Di hadapan para Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dari seluruh Indonesia yang memenuhi ruang pertemuan Hotel Grand Mercure Mirama, Malang, dengan latar panggung bermotif Reog yang megah, para Pimpinan dan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI menggelar kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, Senin (15/6/2026).

Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan materi pembinaan bertajuk “Penguatan Resiliensi Peradilan Agama dalam Menghadapi Era Disrupsi: Transformasi dan Masa Depan Pelayanan Berbasis Digital di Indonesia.” Namun, yang menjadi pembuka paparannya bukanlah deretan statistik keberhasilan atau capaian kinerja, melainkan sebuah refleksi mendalam tentang makna dan arah transformasi peradilan di era digital.

“Dari masa ke masa, keberadaan Peradilan Agama diuji oleh tantangan zaman. Namun, institusi ini akan tetap kokoh selama kita memegang teguh dua pilar utama: integritas dan kejujuran. Dua nilai inilah yang menjadi napas perjuangan kita. Tanpa keduanya, seluruh kualitas pelayanan yang kita banggakan akan runtuh, dan kepercayaan publik yang telah lama dibangun akan sirna tanpa bekas. Mari bersatu padu menjaga modal berharga ini, demi menegakkan marwah peradilan yang mulia dan agung,” tegasnya.

Layaknya sebuah tubuh, kemegahan teknologi di peradilan tak akan bermakna tanpa ruh integritas yang menghidupkannya. Sehebat apa pun sistem e-Court, SIPP, atau aplikasi pendukung lainnya, penentu kualitas utamanya tetaplah kedalaman hati nurani sang pengendali sistem. “Perangkat digital hanyalah jasad, namun manusialah yang menghidupkan keadilan di dalamnya,” imbuhnya.

Komitmen menjaga marwah peradilan tersebut juga diwujudkan melalui penguatan pembangunan zona integritas. Data Badilag menunjukkan bahwa sepanjang periode 2018 hingga 2025, sebanyak 157 satuan kerja berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), sedangkan 7 satuan kerja memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Upaya tersebut terus berlanjut pada 2026 dengan pengusulan 45 satuan kerja dan 1 satuan kerja mandatori untuk meraih predikat WBK, serta 10 satuan kerja untuk memperoleh predikat WBBM. Langkah tersebut diperkuat melalui implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang secara berkala dievaluasi pada sejumlah satuan kerja.

Selain penguatan integritas kelembagaan, Badilag juga terus mendorong penyelesaian sengketa yang berorientasi pada perdamaian. Hingga pertengahan 2026, tingkat keberhasilan mediasi di lingkungan Peradilan Agama mencapai 65,64 persen dari total 23.997 perkara yang dimediasi.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa di tengah percepatan digitalisasi layanan peradilan, pendekatan humanis tetap menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Teknologi memang mempercepat layanan, tetapi penyelesaian konflik yang berkeadilan dan berkelanjutan tetap membutuhkan sentuhan nilai-nilai kemanusiaan.

Menutup pembinaannya, Dirjen Badilag kembali menegaskan bahwa transformasi digital harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas aparatur peradilan. Teknologi dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan, tetapi kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan melalui sikap jujur, profesional, dan berintegritas dari seluruh insan peradilan.

Karena itu, keberhasilan transformasi digital tidak semata diukur dari tingginya capaian indikator kinerja, melainkan juga dari kemampuan lembaga peradilan menjaga marwah, independensi, dan kepercayaan masyarakat di tengah perubahan zaman yang terus bergerak cepat.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Ahmad Luthfi Maghfurin

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *