MEGAMENDUNG, JAWA BARAT — Mahkamah Agung Republik Indonesia menyiapkan 614 hakim dan aparatur peradilan dari empat lingkungan peradilan untuk mengikuti pelatihan mengenai kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
Pelatihan bertajuk “Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 1” tersebut diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting selama lima hari, 21–25 September 2026. Pembukaan dijadwalkan pada Senin (21/9) pukul 08.30–09.15 WIB, sedangkan penutupan berlangsung Jumat (25/9) pukul 15.45–16.30 WIB.
Ratusan peserta tersebut berasal dari empat lingkungan peradilan. Rinciannya, 321 orang dari peradilan umum, 237 orang dari peradilan agama termasuk Mahkamah Syar’iyah Aceh, 27 orang dari peradilan militer, serta 29 orang dari peradilan tata usaha negara.
Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan materi yang berkaitan dengan perkembangan AI dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan. Materi juga mencakup aspek risiko, etika, keamanan data, kejahatan siber hingga potensi penggunaan AI dalam proses pemeriksaan perkara.
Sejumlah narasumber dijadwalkan memberikan materi dalam pelatihan yang memiliki total 40 Jam Pelatihan (JP) tersebut.
Materi antara lain mencakup pemanfaatan AI dalam tugas dan fungsi yudisial hakim, risiko AI dalam sistem peradilan, perubahan lanskap peradilan, kejahatan siber, penggunaan AI dalam pemeriksaan perkara, manipulasi bukti, bias algoritma, perkembangan AI generatif, hingga etika yudisial dan pelindungan data.
Materi lainnya membahas tantangan hukum dalam produksi dan penggunaan informasi digital, penegakan hukum serta pembuktian perkara digital, dan arah tata kelola penerapan AI dalam peradilan.
Para peserta yang ditugaskan diwajibkan melakukan registrasi secara daring melalui laman Laskar BSDK Mahkamah Agung paling lambat 18 September 2026. Peserta yang bersedia mengikuti pelatihan harus mengunggah surat tugas dan pas foto berlatar belakang merah.
Peserta juga diwajibkan bergabung dalam grup WhatsApp, mengakses e-Learning Mahkamah Agung selama pelatihan, serta memiliki akun SSO/SIMARI. Untuk ketentuan pakaian, peserta dapat mengenakan Pakaian Dinas Harian atau pakaian bebas dan rapi.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Pusdiklat Teknis Peradilan menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari perorangan maupun lembaga.
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Pengawasan (Siwas) Mahkamah Agung RI.
Pelatihan tersebut menjadi bagian dari pembekalan bagi hakim dan aparatur peradilan dalam memahami perkembangan teknologi AI, termasuk potensi manfaat sekaligus risiko yang dapat muncul dalam penerapannya di lingkungan peradilan.

















