JAKARTA — Panitia Seleksi Mahkamah Agung mengumumkan sebanyak 719 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 12/PANSEL/AD HOC TPK/IX/2026 tertanggal 17 September 2026. Dari total peserta yang lolos, sebanyak 305 orang berasal dari formasi calon hakim ad hoc tingkat banding, sedangkan 414 orang merupakan calon untuk formasi tingkat pertama.
Para peserta yang dinyatakan lolos administrasi selanjutnya akan mengikuti ujian tertulis pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ujian digelar secara serentak di 34 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, mulai pukul 08.00 hingga 17.00 waktu setempat.
Dalam pelaksanaan ujian, peserta diwajibkan membawa alat tulis masing-masing serta mengenakan pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan atasan berwarna putih dan celana atau bawahan berwarna gelap serta menggunakan sepatu.
Panitia juga menetapkan larangan penggunaan alat komunikasi selama ujian. Peserta tidak diperkenankan mengaktifkan maupun menggunakan telepon seluler, laptop, komputer tablet, atau perangkat komunikasi lainnya.
Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIV Tahun 2026 terdiri atas beberapa tahapan. Setelah seleksi administrasi, peserta akan mengikuti ujian tertulis, profile assessment, dan wawancara.
Peserta yang nantinya dinyatakan lulus ujian tertulis diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat pada saat mengikuti tahapan ujian lisan.
Calon yang dinyatakan lulus seluruh rangkaian seleksi akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia sesuai dengan jenjang formasi yang didaftarkan, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Mahkamah Agung dan Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
Daftar lengkap peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi beserta ketentuan pelaksanaan ujian tertulis dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Agung.
Penulis: Habli Robbi Taqiyya

















