Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI & Polri

Motor Dicuri dari Ruang Tamu, Polisi Tangkap Pelaku di Johar Baru

×

Motor Dicuri dari Ruang Tamu, Polisi Tangkap Pelaku di Johar Baru

Share this article
Example 468x60

Jakarta Pusat – Polisi menangkap seorang pria berinisial TS (29) yang diduga mencuri sepeda motor warga dari dalam rumah di kawasan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan rekaman CCTV.

Pencurian terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 03.52 WIB di Jalan Kwista IV, Kelurahan Galur, Johar Baru. Korban saat itu memarkir sepeda motornya di ruang tamu dan masuk ke kamar untuk beristirahat. Korban kemudian mendengar suara motor dan mendapati kendaraannya telah hilang.

Example 300x600

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, Unit Reskrim Polsek Johar Baru mengidentifikasi terduga pelaku. Tim Opsnal Unit I Reskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Boy Fernanda Malau,S.H.,M.H., kemudian menangkap TS pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Rawa Tengah, Galur, Johar Baru.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat jajarannya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan. Setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional dan terukur, sehingga pelaku dapat segera diamankan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Reynold.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Al Said, S.H., M.H. menjelaskan pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka. Pelaku kemudian membuka kunci rumah dan mengambil kunci sepeda motor yang tergantung sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku masuk melalui jendela yang terbuka, kemudian mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam rumah. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp 7 juta. Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan barang bukti sepeda motor,” ujar Zakaria.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi turut mengamankan STNK asli sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, serta rekaman CCTV.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan kasus untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang diduga telah dijual.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *