Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan & MA

Delapan Puluh Satu Tahun Mahkamah Agung: Peradilan Luhur pada Tahun Pertama Kodifikasi Baru Hukum Pidana

×

Delapan Puluh Satu Tahun Mahkamah Agung: Peradilan Luhur pada Tahun Pertama Kodifikasi Baru Hukum Pidana

Share this article
Example 468x60

Jakarta, Humas MA – Senin,17 Agustus 2026.Memasuki usia ke-81, Mahkamah Agung menjawab tantangan era baru kodifikasi hukum pidana demi tegaknya peradilan yang luhur dan adil.

Pendahuluan

Example 300x600

Pada tanggal 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia genap berusia delapan puluh satu tahun. Usia tersebut hanya terpaut dua hari dari usia Republik ini sendiri, sebab pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan susunan kelembagaan negara yang di dalamnya termasuk kekuasaan kehakiman, dan pada hari itu pula Mr. Dr. Kusumah Atmadja diangkat sebagai Ketua Mahkamah Agung yang pertama. Sejak saat itu Mahkamah Agung berdiri sebagai puncak kekuasaan kehakiman, mengawal dan menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan.

Peringatan tahun ini mengusung tema “Peradilan Luhur Indonesia Makmur”. Tema itu singkat, tetapi mengandung dua dalil yang patut kita renungkan bersama. Dalil pertama, keluhuran peradilan bukan sekadar cita etis, melainkan prasyarat fungsional bagi tegaknya hukum. Dalil kedua, terdapat hubungan sebab akibat antara peradilan yang berwibawa dan kemakmuran bangsa, sebab tidak ada pembangunan yang berkelanjutan di atas ketidakpastian hukum. Tulisan ini hendak membaca kedua dalil tersebut dalam konteks yang sangat khusus: hari ulang tahun ke-81 Mahkamah Agung jatuh pada tahun pertama berlakunya dua kodifikasi besar, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang keduanya mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Pertemuan dua momentum itu bukan kebetulan yang boleh dilewatkan begitu saja. Delapan puluh satu tahun yang lalu para pendiri bangsa mewariskan lembaga peradilan yang masih bekerja dengan hukum kolonial. Hari ini, untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan, hakim Indonesia mengadili perkara pidana dengan hukum materiel dan hukum formil yang seluruhnya lahir dari rahim pembentuk undang-undang bangsa sendiri. Pertanyaannya kemudian: apa peran Mahkamah Agung pada babak baru ini, dan bagaimana tema keluhuran serta kemakmuran menemukan wujud konkretnya?

Kedudukan Konstitusional dan Amanat Sejarah

Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam bangunan itu, Mahkamah Agung menempati kedudukan ganda. Sebagai judex juris, Mahkamah Agung memeriksa penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya, bukan menilai ulang fakta yang telah menjadi wilayah judex facti. Sebagai puncak organisasi peradilan, Mahkamah Agung memikul tanggung jawab pembinaan, pengawasan, dan penjagaan kesatuan penerapan hukum, yang dalam khazanah hukum Belanda dikenal sebagai rechtseenheid.

Sejarah delapan dekade lebih itu bukan perjalanan yang datar. Mahkamah Agung pernah mengalami masa ketika kemerdekaannya diuji oleh kekuasaan, ketika beban tunggakan perkara menumpuk, dan ketika kepercayaan publik terguncang oleh kelalaian segelintir aparaturnya. Namun sejarah yang sama mencatat daya pulih lembaga ini: pembaruan manajemen perkara, sistem kamar, keterbukaan putusan, peradilan elektronik, hingga kebijakan pembatasan dan percepatan penanganan perkara. Refleksi ulang tahun sepatutnya jujur terhadap kedua sisi itu, sebab keluhuran tidak dibangun dengan menutupi kekurangan, melainkan dengan keberanian memperbaikinya.

Tahun Pertama Kodifikasi Baru: Ujian bagi Kesatuan Penerapan Hukum

Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP Baru secara serentak pada tanggal 2 Januari 2026 menempatkan seluruh jajaran peradilan pada situasi peralihan yang tidak sederhana. Perkara yang perbuatannya terjadi sebelum tanggal itu, tetapi diperiksa dan diputus sesudahnya, menuntut kecermatan dalam menerapkan ketentuan peralihan. Pasal 3 KUHP Nasional menegaskan asas lex mitior: dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku. Asas ini tampak sederhana di atas kertas, tetapi dalam praktik menuntut perbandingan yang teliti antara rumusan delik, ancaman pidana, pola pemidanaan, bahkan lembaga baru seperti pidana pengawasan dan ketentuan tujuan serta pedoman pemidanaan.

Pada sisi hukum acara, KUHAP Baru membawa perubahan paradigma yang tidak kalah mendasar, mulai dari penataan ulang upaya paksa dan mekanisme kontrolnya, penguatan hak tersangka dan terdakwa, penataan kembali sistem pembuktian, sampai pengaturan keadilan restoratif dalam bingkai undang-undang. Setiap norma baru membuka ruang penafsiran, dan setiap ruang penafsiran mengandung risiko keberagaman yang tidak sehat apabila dibiarkan tanpa arah. Di sinilah fungsi Mahkamah Agung sebagai penjaga rechtseenheid diuji secara nyata. Putusan kasasi pada tahun-tahun pertama ini akan menjadi preseden yang dirujuk pengadilan seluruh Indonesia selama puluhan tahun ke depan. Kualitas pertimbangan hukum, ketajaman memilah persoalan penerapan hukum dari persoalan penilaian fakta, dan konsistensi antar putusan menjadi taruhan kewibawaan lembaga.

Pengalaman peradilan pada bulan-bulan awal tahun 2026 menunjukkan bahwa persoalan yang muncul bukan hanya persoalan besar yang mudah dikenali, melainkan justru persoalan teknis yang halus: bagaimana merumuskan dakwaan dan amar pada perkara lintas rezim, bagaimana memperlakukan alat bukti yang diperoleh menurut hukum acara lama namun dinilai menurut sistem pembuktian baru, bagaimana menghitung ketentuan yang lebih menguntungkan ketika masing-masing kodifikasi unggul pada aspek yang berbeda, bagaimana menghitung Upaya hukum Kasasi menurut KUHAP baru. Terhadap keberagaman penafsiran yang tidak terhindarkan itu, di kalangan warga peradilan mengemuka dua aliran pemikiran yang sama-sama beralasan.

Aliran pertama berpendapat bahwa penafsiran ketentuan baru sebaiknya diserahkan kepada dinamika praktik peradilan di lapangan. Hakim adalah penemu hukum, bukan sekadar corong undang-undang; melalui rechtsvinding atas perkara demi perkara yang nyata, makna norma teruji oleh keragaman fakta, lalu mengkristal secara alamiah menjadi yurisprudensi. Kelebihan jalur ini terletak pada kematangannya: penafsiran yang lahir dari pergulatan fakta konkret cenderung lebih kontekstual dan tahan uji daripada rumusan abstrak yang disusun di belakang meja. Kelemahannya juga nyata: proses pematangan itu memerlukan waktu bertahun-tahun, dan selama masa tunggu tersebut pencari keadilan menanggung disparitas. Perbuatan yang sama dapat diputus berbeda di dua pengadilan yang bertetangga, dan hal demikian sulit dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atas nama proses pematangan hukum.

Aliran kedua mendesak agar Mahkamah Agung mempercepat keluarnya pedoman, baik melalui peraturan Mahkamah Agung, surat edaran, maupun rumusan hasil rapat pleno kamar, agar kesatuan penerapan hukum terjamin sejak dini. Kelebihan jalur ini adalah kepastian yang segera hadir. Namun jalur ini pun menyimpan risiko yang tidak boleh diremehkan. Pedoman yang disusun terlalu dini, sebelum persoalan lapangan terpetakan utuh, dapat keliru arah dan justru membekukan penafsiran pada rumusan yang belum teruji. Pedoman yang terlalu rinci dapat menggeser fungsi mengadili menjadi fungsi menjalankan petunjuk, sehingga hakim yang seharusnya menjadi penemu hukum berubah menjadi corong pedoman. Apabila hal itu terjadi, kita hanya mengganti satu bentuk kekakuan dengan kekakuan yang lain.

Menurut hemat penulis, jawaban atas dilema itu tidak terletak pada memilih salah satu jalur secara mutlak, melainkan pada pembagian kerja yang cermat menurut sifat persoalannya. Untuk persoalan yang bersifat prosedural dan administratif, misalnya tata cara peralihan berkas, penomoran, format penetapan, serta antarmuka antar lembaga penegak hukum, pedoman memang harus dipercepat, sebab pada wilayah ini keseragaman adalah kebajikan dan keberagaman adalah kekacauan. Sebaliknya, untuk persoalan penafsiran substantif atas norma baru, kearifan menuntut kesabaran yang terkelola: biarkan penafsiran tumbuh melalui putusan, tetapi jangan biarkan ia tumbuh liar. Mahkamah Agung memandu pertumbuhan itu terlebih dahulu melalui putusan-putusan kasasi yang dipertimbangkan secara mendalam sehingga berfungsi sebagai putusan penuntun, kemudian mengkristalkannya ke dalam rumusan kamar setelah pola persoalan dan pola jawabannya terbentuk. Dengan cara itu pedoman lahir bukan mendahului praktik, melainkan menyimpulkan praktik terbaik.

Pembagian kerja demikian menuntut prasyarat kelembagaan yang aktif: pemetaan persoalan lapangan yang berkesinambungan melalui kelompok kerja, forum tanya jawab antara pengadilan dan kamar yang responsif, bimbingan teknis yang tidak berhenti pada sosialisasi teks undang-undang, serta keterbukaan mengoreksi pedoman apabila praktik membuktikan kekurangannya. Pedoman yang baik bukan yang menutup ruang nalar hakim, melainkan yang memberi arah sambil menyisakan ruang bagi keadilan kasus demi kasus. Pada titik keseimbangan itulah kesatuan hukum dan kemerdekaan hakim berjalan seiring, bukan saling meniadakan.

Peradilan Luhur: Integritas sebagai Fondasi Kepercayaan

Kata “luhur” dalam tema tahun ini patut dibaca sebagai penegasan bahwa persoalan utama peradilan pada akhirnya bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan karakter. Hukum acara yang paling modern sekalipun tidak akan menghasilkan keadilan di tangan hakim yang kehilangan integritas. Sebaliknya, hakim yang berintegritas mampu menghadirkan keadilan bahkan dengan perangkat yang terbatas. Karena itu keluhuran peradilan harus dimulai dari keluhuran pribadi setiap aparaturnya: kejujuran dalam memeriksa, kemandirian dalam memutus, kerendahan hati dalam belajar, dan keberanian dalam mempertanggungjawabkan putusan melalui pertimbangan yang terang.

Keluhuran itu memiliki dimensi kelembagaan yang sering luput dari perbincangan, yaitu integritas yang menampak melalui putusan. Putusan Mahkamah Agung tidak pernah berhenti sebagai penyelesaian perkara a quo semata; ia dibaca oleh pengadilan di bawahnya, oleh penuntut umum dan penasihat hukum, oleh dunia akademik, dan oleh masyarakat sebagai isyarat arah kebijakan hukum. Ketika Mahkamah Agung konsisten memperberat sikap terhadap korupsi yang merusak keuangan negara, konsisten menakar pemidanaan narkotika menurut peran pelaku, atau konsisten membuka jalan keadilan restoratif bagi perkara yang layak dipulihkan, konsistensi itu sendiri adalah pernyataan kebijakan yang lebih fasih daripada seribu seminar. Sebaliknya, disparitas yang tidak dapat dijelaskan dengan alasan hukum adalah bentuk lain dari ketidakjujuran kelembagaan, sebab ia membuat nasib pencari keadilan bergantung pada komposisi majelis, bukan pada hukum. Karena itu integritas seorang Hakim Agung diuji bukan hanya pada kebersihan tangannya, melainkan juga pada kesetiaannya terhadap garis pertimbangan yang telah dibangun lembaganya, dan pada kejujurannya memberi alasan yang terang manakala keadaan menuntut penyimpangan dari garis itu.

Kepercayaan publik terhadap peradilan bersifat asimetris: ia dibangun bertahun-tahun oleh ribuan putusan yang baik, tetapi dapat runtuh oleh satu perbuatan tercela. Setiap kali integritas seorang aparatur peradilan dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan nama pribadi yang bersangkutan, melainkan legitimasi seluruh putusan yang lahir dari lembaga ini. Maka pengawasan internal yang tegas, pembinaan yang tidak berhenti pada seremoni, serta keteladanan pimpinan pada semua tingkatan bukanlah agenda pelengkap ulang tahun, melainkan inti dari kata luhur itu sendiri. Kewibawaan tidak dapat dituntut dari masyarakat; ia hanya dapat diperoleh melalui perilaku yang layak dihormati.

Tahun-tahun terakhir ini memberi konteks baru bagi perbincangan integritas, yaitu langkah negara meningkatkan kesejahteraan hakim secara signifikan setelah sekian lama tidak disesuaikan. Kebijakan itu patut disyukuri, tetapi lebih dari itu patut dibaca sebagai kontrak moral. Selama ini, setiap kali integritas dipersoalkan, selalu ada yang berlindung di balik dalih kesejahteraan yang tidak memadai. Dalih itu sesungguhnya tidak pernah sah, sebab integritas bukan barang yang dibeli negara dengan tunjangan, melainkan sumpah yang diucapkan hakim dengan nama Tuhannya. Namun kini, ketika negara telah menunaikan bagiannya, dalih itu kehilangan pijakan terakhirnya. Kesejahteraan yang membaik bukan hadiah, melainkan penopang kemerdekaan hakim agar ia dapat memutus tanpa kekhawatiran, dan sekaligus penegasan bahwa pelanggaran integritas sesudah ini adalah pengkhianatan ganda: terhadap sumpah jabatan dan terhadap kepercayaan yang telah dibayar lunas oleh rakyat melalui anggaran negara. Ke depan, hubungan itu sepatutnya dijaga sebagai keseimbangan yang bermartabat: negara memuliakan hakim, dan hakim memuliakan jabatannya.

Dalam kerangka itu pula independensi peradilan perlu didudukkan secara tepat. Kemerdekaan hakim bukan keistimewaan pribadi, melainkan jaminan bagi pencari keadilan bahwa perkaranya diputus semata-mata berdasarkan hukum dan keyakinan yang dibentuk di ruang sidang, bukan oleh tekanan, opini, atau kepentingan. Kemerdekaan itu dijaga ke luar terhadap segala bentuk intervensi, dan dijaga ke dalam terhadap godaan yang merusak. Hakim yang merdeka tetapi tidak berintegritas sama berbahayanya dengan hakim yang berintegritas tetapi tidak merdeka.

Indonesia Makmur: Kepastian Hukum sebagai Prasyarat Kesejahteraan

Bagian kedua tema, “Indonesia Makmur”, mengingatkan bahwa peradilan tidak bekerja di ruang hampa. Kemakmuran suatu bangsa berdiri di atas kepercayaan: kepercayaan warga terhadap negara, kepercayaan para pihak terhadap perjanjian, kepercayaan penanam modal terhadap perlindungan hukum. Semua bentuk kepercayaan itu bermuara pada satu pertanyaan sederhana: apabila terjadi sengketa atau pelanggaran, dapatkah pengadilan diandalkan untuk memutus secara adil, cepat, dan dapat diprediksi? Peradilan yang konsisten menurunkan biaya transaksi ekonomi; peradilan yang tidak dapat diduga membebani seluruh kegiatan masyarakat dengan ketidakpastian.

Hukum pidana memiliki sumbangan khusus terhadap kemakmuran itu. Penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi dan kejahatan ekonomi melindungi keuangan negara dan kesehatan pasar. Pada saat yang sama, KUHP Nasional mengamanatkan pergeseran paradigma dari pembalasan semata menuju pemidanaan yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sebagaimana tercermin dalam tujuan dan pedoman pemidanaan. Kedua arah itu tidak saling meniadakan. Keadilan yang memulihkan bagi perkara yang layak dipulihkan, dan ketegasan yang terukur bagi kejahatan yang menggerogoti sendi kehidupan bersama, adalah dua sisi dari satu mata uang yang sama: pemidanaan yang proporsional. Hakim yang mampu menakar keduanya dengan tepat sedang bekerja untuk kemakmuran, meskipun kata itu tidak pernah tertulis dalam amar putusannya.

Agenda ke Depan

Bertolak dari refleksi di atas, setidaknya empat agenda layak menjadi ikhtiar bersama memasuki usia ke-82. Pertama, penguatan kesatuan penerapan hukum atas KUHP Nasional dan KUHAP Baru melalui rumusan kamar yang responsif, pedoman teknis yang aplikatif, dan bimbingan teknis yang menjangkau seluruh tingkatan pengadilan, sehingga keberagaman penafsiran yang wajar tidak berubah menjadi ketidakpastian yang merugikan pencari keadilan. Kedua, peningkatan kualitas pertimbangan putusan, sebab putusan yang onvoldoende gemotiveerd bukan hanya cacat secara teknis, melainkan mengingkari hak para pihak untuk memahami mengapa mereka menang atau kalah.

Ketiga, konsistensi pembinaan integritas dan pengawasan yang tidak mengenal tebang pilih, disertai perlindungan yang memadai bagi aparatur yang bekerja lurus. Keempat, kelanjutan transformasi digital peradilan, bukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, melainkan sebagai sarana mendekatkan keadilan kepada masyarakat: berperkara yang lebih murah, akses informasi yang lebih terbuka, dan manajemen perkara yang lebih akuntabel. Keempat agenda itu saling bertaut; kemajuan pada satu bidang akan pincang tanpa kemajuan pada bidang lainnya.

Penutup

Delapan puluh satu tahun adalah usia yang panjang bagi sebuah lembaga, tetapi pendek bagi sebuah cita-cita. Cita-cita itu tetap sama sejak 19 Agustus 1945: peradilan yang merdeka, jujur, dan berwibawa bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejarah memberi setiap generasi hakim panggilannya masing-masing. Generasi 1945 mendirikan lembaga ini dari ketiadaan; generasi berikutnya mempertahankan kemerdekaannya di tengah pasang surut kekuasaan; generasi reformasi membangun keterbukaan dan manajemen peradilan modern. Kepada generasi hakim tahun 2026 sejarah menitipkan panggilan yang tidak kalah mulia: menjadi generasi pertama penafsir kodifikasi hukum pidana nasional. Putusan-putusan yang kita jatuhkan pada tahun-tahun pertama ini akan dikutip, diuji, dan dijadikan pijakan oleh hakim-hakim yang hari ini bahkan belum lahir. Itulah kehormatan yang tidak datang dua kali, dan kehormatan semacam itu hanya pantas dijawab dengan kesungguhan.

Karena itu cara terbaik memperingati hari ulang tahun bukanlah dengan perayaan, melainkan dengan putusan demi putusan yang dipertimbangkan secara cermat, dijatuhkan tanpa rasa takut dan tanpa keberpihakan, serta ditulis dengan pertimbangan yang dapat dibaca oleh anak cucu sebagai warisan nalar keadilan bangsanya.

“ Dirgahayu ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga peradilan yang luhur benar-benar menjadi jalan bagi Indonesia yang makmur.”

Jakarta, Agustus 2026

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *