Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pengadilan & MA

Patgulipat Anggaran Rp 3 M Lebih, Eks Pejabat Polresta Samarinda Dibui 4 Tahun

×

Patgulipat Anggaran Rp 3 M Lebih, Eks Pejabat Polresta Samarinda Dibui 4 Tahun

Share this article
Example 468x60

Samarinda- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Suharto. Sebab, mantan Kasie Keuangan/Bendahara Pengeluaran Polresta Samarinda itu terbukti korupsi anggaran hingga Rp 3 miliar lebih.

“Menyatakan Terdakwa Suharto bin Toyib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Example 300x600

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu 3 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Selasa (18/8/2026).

“Dalam hal denda tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, jika kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari,” sambung majelis.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evelin dan Risa Sylvya.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.097.216.884. Jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.

Dalam dakwannya, JPU menyebut terdakwa pada Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021 telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu merekayasa dokumen untuk pencairan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 dan menggunakan pencairannya untuk kepentingan pribadi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.072.216.884.

Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Polresta Samarinda Tahun 2021 Nomor: PE.03.03/SR/S-496/PW17/5/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *