JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti proses hukum kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus yang dinilai belum memberikan keadilan bagi korban. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Perwakilan KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan proses peradilan militer terhadap para terdakwa dinilai belum mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai aktor intelektual. TAUD juga mendorong Polri mendalami dua laporan terkait kasus tersebut serta menelusuri dugaan penggunaan fasilitas negara.
TAUD menyebut terdapat dugaan keterlibatan hingga 16 orang dalam serangan terhadap Andrie Yunus. Mereka meminta kepolisian memeriksa para terdakwa, termasuk mendalami dugaan keterlibatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Sementara itu, LBH Jakarta menyoroti proses banding para terdakwa yang diajukan pada 17 Juni 2026. Hingga konferensi pers digelar, TAUD mengaku belum memperoleh informasi mengenai susunan majelis hakim banding maupun perkembangan proses tersebut.
Dari sisi kondisi korban, Andrie disebut telah menjalani tujuh kali operasi dan masih menjalani perawatan jalan serta fisioterapi. Kondisi kornea matanya juga masih menjadi perhatian karena saat ini disebut hanya mampu menangkap cahaya. Operasi besar terhadap Andrie direncanakan berlangsung pada akhir Agustus 2026.
TAUD juga menyampaikan akan melakukan audiensi dengan Komnas HAM dan Komisi Yudisial (KY) pada pekan depan. Selain itu, laporan terkait dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara telah disampaikan kepada Ombudsman.
TAUD menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan mendorong aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)



















