Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI & Polri

Polsek Johar Baru Hadiri Sosialisasi KUHP Baru 2023, Perkuat Pemahaman Hukum dan Restorative Justice

×

Polsek Johar Baru Hadiri Sosialisasi KUHP Baru 2023, Perkuat Pemahaman Hukum dan Restorative Justice

Share this article
Example 468x60

Jakarta Pusat – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur kewilayahan terhadap regulasi hukum yang berlaku, Polsek Johar Baru menghadiri kegiatan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Kantor Kecamatan Johar Baru, Jalan Percetakan Negara II RW 003, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Johar Baru, unsur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, Dewan Kota, FKDM, LMK, para Ketua RW, Babinsa Koramil 08 Johar Baru, Posbakum, serta jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Johar Baru. Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Johar Baru, Iptu Darwin, Adapun narasumber kegiatan berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Example 300x600

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa sosialisasi KUHP baru merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di wilayah terhadap perubahan-perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 sangat diperlukan guna mendukung pelaksanaan tugas aparat serta memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum di tengah masyarakat secara tepat dan berkeadilan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai filosofi, asas, dan perubahan pokok yang terdapat dalam KUHP Tahun 2023. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dan unsur masyarakat dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi tindak pidana ringan serta memperkuat sinergi antara Tiga Pilar, unsur kewilayahan, dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian konflik melalui pendekatan Restorative Justice.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat memahami substansi KUHP baru sehingga tercipta harmonisasi dalam penegakan hukum, menjaga ketertiban umum, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Johar Baru.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Loading

Example 300250
Spread the love
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *