Deli Serdang, 25 April 2026 — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (AdNI) menggelar rapat pleno dengan agenda reshuffle kepengurusan di Hotel Miyana, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (25/04/2026).
Rapat yang berlangsung pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB itu menjadi momentum penting dalam evaluasi kinerja sekaligus penataan ulang struktur organisasi untuk periode 2025–2030. Salah satu agenda krusial adalah pemilihan Sekretaris Jenderal (Sekjen) melalui mekanisme voting tertutup.
Ketua Umum AdNI, Eka Putra Zakran, yang memimpin langsung jalannya rapat, menegaskan bahwa reshuffle merupakan langkah strategis guna meningkatkan efektivitas organisasi serta mempercepat realisasi program kerja.
“Rapat pleno ini bagian dari evaluasi berjenjang pasca milad organisasi. Kita ingin memastikan roda organisasi berjalan cepat dan tepat, terutama karena AdNI akan memperluas pembentukan DPC di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika organisasi menuntut adanya penyegaran di tubuh kepengurusan, terutama pada posisi yang dinilai belum optimal.
“Ini bukan sekadar pergantian, tetapi penyegaran. Kita ingin seluruh lini bergerak aktif agar mesin organisasi berjalan maksimal,” tegasnya.
Dalam proses penjaringan calon Sekjen, muncul tiga nama yakni Sudirman Naibaho, Bismar Siregar, dan Muhardi. Namun sebelum pemungutan suara, Sudirman Naibaho menyatakan mengundurkan diri, sehingga kontestasi mengerucut pada dua kandidat.
Hasil voting tertutup menunjukkan Muhardi meraih 6 suara, unggul atas Bismar Siregar yang memperoleh 1 suara. Dengan hasil tersebut, rapat pleno secara resmi menetapkan Muhardi sebagai Sekretaris Jenderal DPP AdNI sisa masa jabatan 2025–2030.
Eka menegaskan, seluruh kader tetap memiliki peran penting dalam membangun organisasi, terlepas dari hasil pemilihan.
“Tidak ada yang kalah dalam proses ini. Semua adalah bagian penting dalam penguatan AdNI ke depan,” katanya.
Sementara itu, Muhardi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mendorong kemajuan organisasi.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini amanah besar. Saya berharap seluruh pengurus dapat bersinergi untuk membawa AdNI semakin berkembang dan berkontribusi bagi masyarakat,” ucapnya.
Rapat pleno ini juga dihadiri Dewan Pengawas sebagai peninjau, termasuk Ketua Dewas Roos Nelly Koto bersama anggota Riswan Munthe dan Bismar Siregar.
Dengan restrukturisasi ini, AdNI optimistis mampu memperkuat konsolidasi internal sekaligus mempercepat ekspansi organisasi melalui pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di berbagai daerah di Indonesia.
Adapun susunan DPP AdNI sisa periode 2025–2030 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 10/Kep.Rev/DPP-AdNI/IV/2026 tertanggal 25 April 2026, antara lain:
- Ketua Umum: Dr. (C) Eka Putra Zakran, SH, MH
- Sekretaris Jenderal: Muhardi, SH
- Bendahara Umum: Adek Sikumbang, SH
- Wakil Ketua Umum: Dr. Yusuf Hanafi Pasaribu, SH, MH
Restrukturisasi ini diharapkan menjadi titik tolak percepatan langkah AdNI dalam memperluas jaringan serta meningkatkan kontribusi nyata di bidang hukum dan advokasi di Indonesia.
![]()



















